Pasang Jebakan Tikus Pakai Listrik Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya

Pasang Jebakan Tikus Pakai Listrik Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya - GenPI.co JATENG
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (Foto: Humas Polda Jateng)

Dia meminta setiap orang yang berniat memasang jebakan tikus memakai listrik dibatalkan.

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," kata dia.(*)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hati-hati, Pasang Aliran Listrik Jebakan Tikus di Persawahan Bisa Dipidanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya