Kota Semarang Bakal PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Aturannya

Kota Semarang Bakal PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Aturannya - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: Humas Kota Semarang)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menyesuaikan aturan operasional berbagai tempat usaha, jam pegawai, hingga tempat hiburan pada momen libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini menyusul bakal diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi, mengatakan menyusul aturan dari Pusat, maka penerapan PPKM Level 3 di Semarang bakal sama seperti beberapa waktu lalu. 

“Juknisnya belum kami terima. Antara lain adalah selama Nataru  Pemerintah Pusat akan menerapkan Level 3. Pada prinsipnya kami yang di daerah selalu siap semua keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Kami nanti akan sesuaikan," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (22/11).

Menurut dia, aturan ini bakal berdampak langsung pada semua sektor. Misalnya, kebijakan soal perjalanan. 

Bagaimana pun pengetatan aturan dengan kembali menaikkan status PPKM di Tanah Air bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur Nataru. 

Sebagai pelajaran, momen libur panjang kerap kali berujung pada naiknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. 

“Seperti jam masuk para pegawai, jam operasional tempat usaha, hiburan ataupun kegiatan ekonomi lainnya yang akan menyesuaikan aturan pada PPKM Level 3," imbuh dia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya