Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran UMP Jateng ini mengacu pada perhitungan formula dari PP No 35 Tahun 2021.
Vaksinasi Covid-19 untuk para pekerja atau buruh di Kabupaten Temanggung menyisakan 2%. Mereka yang belum vaksin karena hamil atau pun memiliki komorbid.