Pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan untuk melakukan work from home (WFH) selama 1 pekan ke depan. Hal ini untuk mengatasi kemacetan arus balik Lebaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 bagi PNS ini bakal cair 2 bulan setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar Juli 2022.