Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran UMP Jateng ini mengacu pada perhitungan formula dari PP No 35 Tahun 2021.
Sebanyak 13 kapal milik nelayan di pelabuhan Kota Tegal terbakar pada Rabu (17/11). Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.