Ini seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan,” jelas dia.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News