Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa?

Sebegini Besaran UMK Batang 2023, Naik 7,1%! Jadi Berapa? - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto. (Foto: batang.go.id)

Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka di Batang juga lebih tinggi dari provinsi.

Dengan demikia, Batang masuk golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.

Sementara itu, Bendahara Apindo Batang Amir Hamzah menegaskan pihaknya bersikeras menggunakan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Soal Penetapan UMK Solo 2023, Gibran Tunggu Daerah Lain

Hal ini seusai dengan sikap Apindo pusat. Apindo beralasan kondisi ekonomi sulit dan dunia usaha juga masih berusaha bangkit.

“Kalau dengan PP itu, kenaikan UMK-nya sekitar Rp 36.000-an,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  UMK Kudus 2023 Belum Ada Kata Sepakat, Disnaker Pasrah ke Bupati

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya