Jaksa Tuntut Budhi Sarwono 12 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

Jaksa Tuntut Budhi Sarwono 12 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta - GenPI.co JATENG
Suasana sidang kasus korupsi Bupati Non Aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus itu melibatkan tiga perusahaan milik Budhi Sarwono pada periode 2017 – 2018.

Jaksa juga menuntut Budhi dengan denda senilai Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA:  Begini Nasib Shin Tae Yong Setelah Indonesia Gagal di SEA Games

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak juga meminta hakim menjatuhkan hukum berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp26,02 miliar.

Apabila Budhi tidak membayar, hukuman ini diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

BACA JUGA:  PLTSa Putri Cempo: Uji Coba Akhir Mei, Operasional Desember

Sebab, jaksa menilai terdakwa terbukti pada dakwaan pertama mengenai pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga terbukti pada dakwaan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Cari Lowongan Kerja Makin Mudah Pakai Aplikasi Kendal Karier

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata JPU, Meyer Simanjuntak dikutip Antara, Jumat (20/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya