Divaksin Lengkap, Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Antigen

Divaksin Lengkap, Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Antigen - GenPI.co JATENG
Suasana Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Foto: ANTARA/HO-API)

GenPI.co Jateng - Penumpang pesawat kini tak perlu melakukan tes antigen apabila sudah divaksin lengkap baik dosis 2 atau dosis 3.

Hal ini salah satunya diterapkan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang per 18 Mei 2022.

Aturan ini sejalan dengan SE Satgas dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Dengan Sakura, Urus Dokumen Adminduk Klaten Lebih Mudah

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksin dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Sementara itu, PPDN yang baru divaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.

BACA JUGA:  Lawan Thailand, Timnas Indonesia Wajib Fokus dan Hati-Hati

Pengguna juga menggunakan tes antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila dalam kondisi tertentu warga tidak bisa mendapatkan vaksin atau memiliki komorbid, yang bersangkutan harus menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

BACA JUGA:  Tak Hanya Minuman, Kopi di Jepara Bisa Dinikmati Jadi Makanan

Selain itu, PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya