Ingat! Ini Pedoman Pelaksanaan Takbir 1 Syawal

Ingat! Ini Pedoman Pelaksanaan Takbir 1 Syawal - GenPI.co JATENG
Ilustrasi takbir keliling. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Pelaksanaan takbir di penghujung Ramadan harus tetap memperhatikan pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Kali ini, pelaksanaan takbir berlangsung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penularan Covid-19.

Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan takbir melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 2022.

BACA JUGA:  Balon Udara Boleh Terbang Asal Diikat, Kata Ganjar

Dikutip dari Promkes.kemkes.go.id, panduan ini penting guna mendorong pengurus dan pengelola masjid dan musala melaksanakan ibadah sekaligus memutus penularan Covid-19.

Hal ini menjadi bagian upaya melindungi masyarakat dari risiko terular Covid-19.

BACA JUGA:  Zakat Fitrah Tambah Kesalehan Sosial

Menanggapi surat edaran itu, ada sejumlah imbauan dari Kemenkes meliputi masyarakat dianjurkan menggelar takbir di musala, masjid atau rumah masing-masing.

Kemudian, penggunaan pengeras suara selama mengumandangkan takbir diatur dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara Masjid dan Musala.

BACA JUGA:  Ini 4 Kuliner Khas Pecinan Semarang yang Wajib Dicoba

Dalam aturan itu disebut takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Dzulhijjah di masjid dan musala diizinkan memakai pengeras suara luar hingga maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya