Wow! THR Sekda Temanggung Lebih Tinggi dari Bupati dan Ketua DPRD

Wow! THR Sekda Temanggung Lebih Tinggi dari Bupati dan Ketua DPRD - GenPI.co JATENG
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Tunjangan hari raya (THR) yang diterima sekretaris daerah (sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung lebih tinggi dari bupati dan Ketua DPRD Temanggung.

Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah THR sekda mencapai Rp 16 juta, bupati sekitar Rp 6,2 juta, dan Ketua DPRD Rp 4,2 juta.

Dalam hal ini, Pemkab Temanggung menyiapkan dana sebesar Rp 32 miliar untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) termasuk bupati, wakil bupati, dan DPRD.

BACA JUGA:  5 Tips Mengatur THR Agar Tak Cepat Habis

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, mengatakan dana THR telah disediakan Pemkab Temanggung, namun butuh sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).

"Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," kata dia, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Tri menyebutkan sebanyak 6.808 PNS Pemkab Temanggung bakal mendapat THR.

Ini termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Ini Cara Menghitung Besaran THR 2022 Sesuai Masa Kerja Karyawan

"Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR," imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya