Ubah Konstitusi Demi 3 Periode Pengkhianat Demokrasi, Kata Pakar

Ubah Konstitusi Demi 3 Periode Pengkhianat Demokrasi, Kata Pakar - GenPI.co JATENG
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. (Foto: Humas UNS Solo)

GenPI.co Jateng - Wacana mengenai ubah konstitusi demi perpanjang jabatan presiden 3 periode adalah pengkhianat demokrasi.

Isu ini mendapatkan reaksi keras dari masyarakat di berbagai daerah.

Hal ini mengindikasikan upaya ubah konstitusi demi perpanjang jabatan presiden 3 periode adalah masalah sangat serius.

BACA JUGA:  Depresi Ibu Pengaruhi Kesehatan Bayi di Masa Depan

“Ini pengkhianat demokrasi, sehingga kita harus bersuara untuk menolak pandangan seperti ini. Konstitusi ada untuk membatasi kekuasaan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dikutip Uns.ac.id, Rabu (13/4).

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu yang rutin menjadi syarat utama demokrasi.

BACA JUGA:  Pilih Jurusan Sesuai Minat dan Bakat, Kata Pakar

Maka itu, dilontarkannya isu mengubah konstitusi ini justru menghancurkan semangat demokrasi yang tengah dibangun.

Hal senada juga disampaikan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, Feri Amsari.

BACA JUGA:  Kabur Sepekan, 7 Tahanan Polres Boyolali Ditangkap Lagi

Feri mengatakan wacana 3 periode dan penundaan pemilu merupakan bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya