E-Retribusi Diperluas, PAD Kudus Digenjot

E-Retribusi Diperluas, PAD Kudus Digenjot - GenPI.co JATENG
Kartu e-retribusi pasar Kudus. Foto: (ANTARA/Akhmad Nazaruddin lathif)

GenPI.co Jateng - Layanan pembayaran retribusi elektronik atau e-retribusi pasar di Kudus terus digenjot demi menambah pendapat asli daerah atau PAD.

Penerapan e-retribusi ditambah dari semula hanya di Pasar Kliwon menjadi Pasar Bitingan.

"Saat ini, kami hanya menunggu pencetakan kartu e-retribusi dari Bank Jateng sebagai mitra Pemkab Kudus," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, dikutip Antara, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Promo! Tiket Taman Wisata Pasir Kencana Pekalongan Hanya Rp15.000

Albertus mengatakan peralatan penunjang e-retribusi ini yakni 3 unit mesin EDC atau MPOS hibah dari Bank Jateng Kudus.

Bermodalkan alat tersebut petugas berkeliling menarik retribusi pedagang.

BACA JUGA:  Tenang, Harga Daging Sapi di Batang Stabil

Kemudian, pedagang membayar retribusi dengan menggunakan yang diberikan sebelumnya. Kartu ini berisi saldo untuk membayar.

Untuk top up saldo kartu, Bank Jateng menggandeng pedagang menjadi agen laku pandai yang bisa melayani pengisian saldo kartu e-retribusi.

BACA JUGA:  Kabar Baik! 6 Kecamatan di Kota Semarang Nihil Kasus Covid-19

"Pedagang juga bisa membayar retribusi pasar melalui transfer ke nomor rekening kas umum daerah,” ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya