GenPI.co Jateng - Mantan Direktur Keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
NA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi di BUMD Kabupaten Rembang.
Kasus korupsi di BUMD ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.
BACA JUGA: Asyik! Kampung Ramadan di Rembang Buka Lagi, Ini Jajanannya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, mengatakan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.
Hal ini bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.
BACA JUGA: Duh! Abrasi di Kragan Kabupaten Rembang Parah, Ini Langkah Pemkab
"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," kata dia, Selasa (5/4).
PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 7,3 miliar melalui anak usahanya untuk kerja sama jasa konstruksi.
BACA JUGA: Waduh! Kemiskinan di Rembang Masih 15,8%, Ini Strategi Bupati
"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp 3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News