Uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)
BACA JUGA: Asyik! Kampung Ramadan di Rembang Buka Lagi, Ini Jajanannya
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News