Bea Cukai Solo Amankan 31.300 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pelaku

Bea Cukai Solo Amankan 31.300 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pelaku - GenPI.co JATENG
Kepala Kantor Bea Cukai Solo Budi Santoso (kanan) menunjukan barang bukti rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Humas Kantor Bea Cukai Solo)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 31.300 batang rokok ilegal diamankan Kantor Bea Cukai Kota Solo di Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.

Dari penyitaan rokok ilegal ini, Bea Cukai juga menangkap 2 pelaku.

"Kami selain menyita 31.500 batang rokok ilegal juga menahan 2 pelaku, yakni inisial AM dan SPR yang kini sedang diperiksa untuk pengembangan di Kantor Bea Cukai Solo," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Kota Solo, Hari Prijandono, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Dijual Daring, Bea Cukai Kudus Sita 895.480 Batang Rokok Ilegal

Hari menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas menangkap AM bersama barang bukti rokok ilegal, di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, pada 24 Maret 2022.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M

"Pelaku AM saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi itu, disimpan dalam sebuah keranjang di atas sepeda motornya," imbuh dia.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku AM, di Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Pihaknya menemukan barang bukti rokok ilegal lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya