Magelang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya

Magelang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya - GenPI.co JATENG
Bupati Magelang, Zaenal Arifin. (Foto: Mageangkab.go.id)

GenPI.co Jateng - Bupati Magelang, Zaenal Arifin, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Pendopo Balai Desa Karangrejo, Borobudur, Rabu (16/3).

Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi lokus penyelesaian perkara di kampung secara damai.

Dia mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Magelang mewujudkan Rumah Restorative Justice ini.

BACA JUGA:  Ganjar Beri Rp 1 Miliar untuk 35 Daerah di Jateng, Buat Apa Ini?

"Melalui RJ ini proses penyelesaian permasalahan [...] yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai," kata Zaenal, dikutip Magelangkab.go.id, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana,mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan pilot project sebagai rumah bagi pencari keadilan di Desa Karangrejo, Borobudur.

BACA JUGA:  Bahan Pangan di Jiken Blora Aman Lur! Kapolsek Pesan Ini ke Warga

Model ini akan terus diperluas ke desa-desa lain di Magelang sebagai alternatif penyelesaian hukum.

Dengan demikian penegakan hukum bisa rampung lebih efektif, efisien dan cepat serta berbiaya ringan.

BACA JUGA:  Ganjar: Kita Doakan Semoga Buya Syafii Maarif Lekas Sembuh

Karangrejo ditunjuk menjadi Rumah Restorative Justice ini lantaran menjadi desa yang aktif menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya