Gampang Banget! Begini Cara Buat Perseroan Perorangan untuk UMK

Gampang Banget! Begini Cara Buat Perseroan Perorangan untuk UMK - GenPI.co JATENG
Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Jateng, A. Yuspahruddin. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham)

GenPI.co Jateng - Membuat perseroan perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil atau UMK ternyata sangat mudah, begini caranya.

Pendirian perseroan perorangan tidak seperti perseroan pada umumnya yang didirikan oleh dua orang atau lebih engan akta notaris.

Kini, perseroan perseorangan bisa dibikin hanya dengan 1 orang tanpa akta notaris dan tanpa adanya batasan modal minimal.

BACA JUGA:  Menikmati Jernihnya Sungai Welo di Pekalongan, Bisa Susur Sungai!

“Perseroan perorangan ini sangat cocok bagi siapa saja yang ingin merintis usaha meskipun masih pemula dan belum memiliki besar,” kata Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Jateng, A. Yuspahruddin, dikutip Antara, Senin (14/3).

Cara buatnya sangat mudah. Pertama, pelaku UMK membayar uang pendaftaran Rp50.000 melalui laman http://ptp.ahu.go.id.

BACA JUGA:  Syarat Tes Covid-19 Dihapus, Epidemiolog Ingatkan Soal Ini

Kemudian, mengisi data pendirian perseroan pada kolom-kolom tersedia.

Pastikan seluruh isian data diisi dengan benar sebelum mengirim permohonan.

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Semarang Berawan, Jateng Barat Waspada Petir

Paling lambat tujuh hari setelah submit permohonan, pemohon wajib melakukan konfirmasi surat pernyataan pendirian dengan mengklik “Ya, Saya Yakin”.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya