Syarat Naik Kereta Api Lebaran Tunggu Satgas, Semoga Kabar Baik!

Syarat Naik Kereta Api Lebaran Tunggu Satgas, Semoga Kabar Baik! - GenPI.co JATENG
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih menunggu arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait syarat pelaku perjalanan pada Lebaran mendatang.

Kali terakhir Kementerian Perhubungan menghapus syarat tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan khususnya kereta api (KA) yang telah divaksin dosis lengkap.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, untuk transportasi Lebaran masih menunggu dari arahan dari Satgas Covid-19.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

Adapun syarat terbaru pelaku perjalanan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Dalam SE baru itu menyebutkan syarat moda transportasi udara, laut, dan darat perjalanan dalam negeri yang telah divaksin dua kali dan mendapatkan vaksin booster tidak perlu lagi menunjukan tes PCR maupun antigen.

BACA JUGA:  Wow! Menhub Luncurkan KMT Edisi Terbaru, KRL Bakal Sampai Jebres

Namun demikian, syarat ini belum tentu diberlakukan saat Lebaran nanti.

"Masalah PCR angkutan Lebaran itu kami menunggu dari satgas, Karena yang memutuskan syarat perjalanan itu dari Satgas bukan kami, jadi semua dikomando oleh pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) untuk Jawa- Bali," kata dia, Sabtu (12/3).

BACA JUGA:  Terbaru! Syarat KRL Jogja-Solo, Penumpang Boleh Duduk Tanpa Jarak

Kementreian Perhubungan mengaku telah mempersiapkan angkutan Lebaran setelah 2 tahun lalu dibatasi mobilitasnya karena pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya