GenPI.co Jateng - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, digugat Rp50 miliar terkait perkara pengubahan nama jalan.
Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3).
Selain dirinya, sejumlah pihak menjadi turut tergugat I yakni Ketua DPRD Kebumen, turut tergugat II Gubernur Jawa Tengah, dan turut tergugat III Badan Informasi Geospasial.
BACA JUGA: Begini Sejarah Pasar Triwindu, Hadiah Ultah Mangkunegara VII
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Etik Purwaningsih itu mengagendakan pemeriksaan identitas para pihak.
Dalam sidang itu turut tergugat II maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
BACA JUGA: Jl. Lebak-Tanjung Jepara Diperbaiki, Daerah Lain Menyusul
Sidang ditunda hingga 22 Maret 2022 degan memanggil turut tergugat II dalam persidangan.
Dalam persidangan itu terungkap penggugat, Ahmad Marzoeki merupakan seorang PNS aktif di Aceh.
BACA JUGA: Ini 3 Agenda Besar yang Tak Bisa Dihadiri Gibran Gegara Covid-19
Dia tidak bisa menunjukkan surat izin kehadirannya dalam sidang itu. Hakim menilai perbuatan Ahmad Marzoeki termasuk bolos kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News