Pihaknya memeriksa sebanyak 21 orang saksi, di antaranya saksi penemu tubuh korban, keluarga, teman hingga tetangga korban.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono alias Yono alias Bang Yos dan kemudian dilakukan penangkapan tersangka,” papar Kapolda.
Di sisi lain, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Mayat Dicor Beton di Semarang Jalani Rekonstruksi, Begini Hasilnya
Selain itu, 1 potong pipa besi panjang untuk menghabisi nyawa korban, sebilah pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban, 1 buah helm dan pakaian milik pelaku.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News