Tega Potong Kelamin Suami di Solo, Istri Jadi Tersangka dan Terancam Dipenjara 5 Tahun

Tega Potong Kelamin Suami di Solo, Istri Jadi Tersangka dan Terancam Dipenjara 5 Tahun - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marworo)

GenPI.co Jateng - Istri yang memotong alat kelamin suaminya di Solo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pelaku YC (34) warga Lumajang Jawa Timur memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan di Jebres Solo.

Kapolresta membeberkan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Keji! Suami di Pati Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Selingkuh?

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atas korban IPN yang tak lain adalah suami tersangka,” kata dia, Rabu (17/5). 

Kapolresta mengungkapkan saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis setelah menjalani operasi.

BACA JUGA:  Alamak! Istri Tega Potong Kemaluan Suami di Solo Gara-Gara Ditalak

“Kondisi korban saat ini berangsur-angsur membaik dalam perawatan medis setelah dilakukan operasi. Kalau untuk detail kondisinya seperti apa bukan kapasitas kami untuk memberikan penjelasan karena wewenang tim medis yang menangani,” papar Iwan.

Di sisi lain, motif tersangka tega memotong kemaluan suaminya karena sakit hati atas perlakuan korban dan keluarganya ketika berkunjung ke rumah mertuanya di Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:  Rest Area Fungsional di Tol Semarang-Solo Dioperasikan, Ada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum!

“Bahkan dia juga ditalak suaminya padahal sudah jauh-jauh datang dari Bali. Sehingga akhirnya nekat melakukan perbuatan tersebut,” tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya