Berdasarkan analisis, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Sedangkan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang.
Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri dan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.(ant)
BACA JUGA: BMKG: Hati-Hati Cuaca Ekstrem di Jateng pada 21-23 Februari 2023, Ini Sebarannya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News