3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
BACA JUGA: PSIS Semarang Buka Suara Soal KLB PSSI
6. Menuntut Asprov untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepak bola di wilayah yang dinaungi.
“Selanjutnya Persis berharap agar tuntutan tersebut di atas bisa dipenuhi PSSI melalui KLB demi sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Jumpa Gibran, Kaesang dan Azrul Akan Surati PSSI, Bahas KLB?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News