Barang-barang ini, yakni senjata tajam, flare, kembang api, petasan, senter, laser point, helm, rokok, korek, dan hewan peliharaan.
Sedangkan makanan dan minuman yang dilarang adalah makanan berminyak dan berkuah, makanan bersaos, minuman kemasan botol, kemasan kotak, berakohol, dan minuman berwarna.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News