GenPI.co Jateng - Belasan dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dipanggil Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pemanggilan para dosen ini berkaitan dengan kasus pemotongan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unnes.
Dana LPPM Unnes ini dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2018 sampai 2021.
BACA JUGA: Unnes Buka Seleksi Mandiri Jalur Prestasi, Ini Syaratnya
Nama 17 dosen Unnes ini tercantum dalam selebaran surat pemanggilan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Mereka diminta memenuhi pemanggilan dalam kurun waktu Senin (14/3) sampai dengan Jumat (18/3).
BACA JUGA: Peringati Dies Natalis, Unnes Gelar Khataman Alquran 57 Kali
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Unnes, Muhammad Burhanudin, membenarkan adanya selebaran pemanggilan 17 dosen.
"Iya benar, perlu saya sampaikan Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan dana penelitian," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Minggu (20/3).
BACA JUGA: Mahasiswa Unnes Bikin Alat Pemantau Longsor, Ini Penampakannya
Saat pemeriksaan, mereka juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimaksudkan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 17 Dosen Unnes Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News