Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster

31 Oktober 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Penumpang usia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah mendapatkan vaksin covid-19 booster sebagai syarat naik kereta api khususnya jarak jauh.

Persyaratan naik kereta api ini masih mengacu pada SE Kemenhub No 84 Tahun 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah booster.

BACA JUGA:  Saat Bekerja Lagi! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Senin 31 Oktober 2022

"Berdasarkan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022, persyaratan naik kereta untuk penumpang usia 18 tahun ke atas adalah diwajibkan sudah booster. Saat ini tidak berlaku lagi PCR atau antigen untuk penumpang kereta api," kata Franoto, dalam rilis, Senin (31/10).

Berikut persyaratan lengkap naik kereta api.

Syarat naik KA jarak jauh

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

BACA JUGA:  Manjakan Milenial, KAI Hadirkan Kereta Hype Trip, Ini Fasilitasnya

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” papar dia.

Di sisi lain, untuk pembelian tiket kereta dilayani secara langsung di loket pada 3 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk lebih memudahkan pemesanan dan pembelian tiket, sebaiknya penumpang mengunduh aplikasi KAI Access,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG