KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

20 November 2021 15:00

GenPI.co Jateng - KPP Madya Surakarta berhasil melakukan 20 kali penyitaan aset milik para penunggak pajak.

Tindakan penyitaan aset milik wajib pajak (WP) ini dengan total nilai tunggakan lebih dari Rp26 miliar.

Tindakan penagihan aktif melalui penyitaa aset ini dilakukan KPP Madya Surakarta sejak diresmikan pada Mei 2021.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan penyitaan aset WP ini bertujuan untuk mengamankan aset WP sebagai jaminan pelunasan piutang negara.

“Dengan demikian, aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan,” ujar dia, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).

Guntur menjelaskan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka pihaknya melalukan penyitaan.

Aset-aset WP yang menjadi objek sita tersebut kemudia dilakukan pelelangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan.

Kali terakhir KPP Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak dengan nilai aset Rp110 juta.

Nilai tersebut dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar

Penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan roda 4 milik PT XX yang berkedudukan di Solo ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta pada Kamis (18/11).

Sebelumnya, KPP Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp560 juta pada Kamis (14/10).

Tunggakan pajak ini dari utang pajak PPN pada 2018 milik CV XX. Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan roda 4. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG