Pengumuman! Tahun Baru, Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup

29 Desember 2021 17:00

GenPI.co Jateng - Satlantas Polresta Surakarta akan memperketat pengamanan di pintu-pintu masuk Kota Solo pada malam Tahun Baru, Jumat (31/12).

Jika nanti ada rombongan iring-iringan kendaraan bermotor masuk Solo, maka mereka diminta putar balik ke daerahnya masing-masing.

"Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polres daerah lain di berbatasan wilayah guna memastikan tidak ada konvoi dan mereka kembali ke rumah masing-masing," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Wah, Penumpang KRL Jogja - Solo Naik 13% pada Libur Natal

Adapun titik yang bakal diperketat pengamanannya adalah ada 4 titik, yakni Pospam Faroka, Tugu Mahkota, Jurug, dan Ring Road Mojosongo.

Selain itu, pihaknya menyiapkan Tim Pengurai Kerumunan (TPK) yang akan melakukan patroli untuk mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA:  MUI Solo Punya Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Wawali Minta Ini

Jika saat patroli TPK menemukan adanya konvoi, maka mereka akan dibubarkan untuk mencegah kerumunan.

Di sisi lain, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan acara kumpul-kumpul, konvoi, arak-arakan, dan perayaan Tahun Baru.

BACA JUGA:  Syarat Naik KRL Jogja - Solo Selama Libur Tahun Baru

Masyarakat diminta tetap berada di rumah saja selama momen pergantian tahun ini.

Di samping itu, Satlantas juga akan memperketat lalu lintas kendaraan di Solo.

Salah satunya adalah menutup menutup sementara Jalan Slamet Riyadi Solo pada malam Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Kami bakal menutup Jalan Slamet Riyadi Solo mulai dari Simpang Empat Gendengan hingga Bundaran Gladag Solo atau jaraknya sekitar 2,5 kilometer pada Sabtu (1/1), mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB," papar dia.

Penutupan akses ini agar jalur tersebut bebas kendaraan yang kerap kali ramai saat pergantian tahun.

Semula jalur utama di Kota Solo ini direncanakan ditutup pada Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB,

Namun demikian, pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 00.30 WIB sehingga menyesuaikan.

"Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.67/2021 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2 atau untuk pembatasan mobilitas," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG