GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah akses layanan administrasi masyarakat, Selasa (28/12).
Di MPP itu masyarakat bisa mengakses layanan dari 20 instansi mulai dari pengurusan SKCK hingga Kartu Kuning.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan MPP menjadi bagian mendekatkan semua pelayanan masyarakat dan berorientasi pada kebersamaan.
“Ini merangsang semua orang untuk aktif mengikuti perkembangan apapun,” kata dia, seperti dikutip Karanganyarkab.go.id, Selasa (28/12).
Di sana, warga bisa mengakses berbagai informasi, tak hanya seputar investasi, misalnya soal SKCK dari kepolisian.
Warga juga mengurus Kartu Kuning yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi bagi para pekerja.
Bupati juga mengundang semua instansi yang belum bergabung, segera masuk ke MPP.
MPP ini merupakan perwujudan komitmen Pemkab Karanganyar mendorong investasi yang berjalan mulus dan progresif.
“Di sini semua mendapatkan informasi dengan jelas dan bagaimana proses mendapatkan izin dan lainnya,” terang dia.
Agar makin memberikan manfaat bagi masyarakat, Juliyatmono berharap halaman gedung MPP bisa dimanfaatkan untuk membikin kedai makan atau kopi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan MPP mendorong semua tempat usaha terdaftar dalam online single submission (OSS).
Melalui aplikasi ini, pergerakan masing-masing usaha terpantau dari jumlah dan modal.
Dari target investasi Rp2 triliun pada 2021, baru tercapai Rp1,8 triliun per triwulan keempat.
“Kendalanya adalah kepatuhan perusahaan melaporkan investasi di aplikasi LKPM [Laporan Ketaatan Penanaman Modal],” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News