Syarat Naik KRL Jogja - Solo Selama Libur Tahun Baru

29 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jateng - Bagi para pengguna kereta rel listrik (KRL) Jogja - Solo harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan khususnya di masa libur Tahun Baru ini.

Salah satunya adalah pengguna harus sudah vaksin Covid-19.

“Syarat untuk menggunakan KRL wajib diikuti adalah menunjukkan sertifikat vaksin,” ujar VP Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba, dalam siaran pers, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Jadi Pilihan, Penumpang KRL Jogja - Solo Naik di Akhir Pekan

Anne membeberkan sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas secara fisik (dicetak) maupun secara digital, atau melalui scan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Scan kode QR juga dapat dilakukan melalui aplikasi lainnya yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Vending Machine Ada di 6 Stasiun KRL Jogja - Solo, Bisa Beli KMT

Selain itu, anak di bawah 12 tahun boleh naik KRL dengan syarat harus didampingi orang tua.

Sedangkan anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik.

BACA JUGA:  Pandemi Membaik, Tren Penumpang KRL Jogja - Solo Tumbuh 20,2%

Namun demikian, apabila ada keperluan mendesak, penumpang bisa mengomunikasikannya kepada petugas.

Di sisi lain, pengguna KRL juga diwajibkan menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis dilapis dengan masker kain sebagaimana yang direkomendasikan para dokter dan Kementerian Kesehatan.

Pengguna juga wajib selalu menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna KRL untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tertib saat antrean pada penyekatan pembatasan kuota.

Demi terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access yang menyediakan fitur info kepadatan stasiun, posisi terkini KRL, jadwal KRL atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Di samping itu, untuk pengguna KA lokal Prameks, diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal.

Pengisian NIK ini untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pengguna KA Lokal karena sistem boarding KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kami juga mengajak seluruh pengguna KRL Jogja - Solo maupun KA lokal Prameks untuk selalu menjaga kebersihan di stasiun maupun di dalam kereta untuk kenyamanan bersama dengan membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan seluruh area stasiun,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG