GenPI.co Jateng - Di Indonesia hanya ada 104 pinjaman online (pinjol) legal yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga diimbau memanfaatkan jasa pinjol dari yang legal alih-alih menggunakan yang ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan apabila warga menemui pinjol legal yang nakal, segera laporkan hal ini kepada OJK.
Namun, apabila pernah meminjam ke pinjol ilegal dan ditagih, warga diminta melapork polisi.
“Bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih, silakan laporkan ke polisi,” kata Wimboh, seperti dikutip Antaran, Senin (27/12).
Wimbioh menjelaskan untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal, perlu penguatan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa pinjol ilegal.
"Dilakukan bersama-sama edukasi kepada masyarakat, kepada kantung masyarakat yang berpotensi jadi target pinjaman online terutama yang ilegal," ujar dia.
Wali Kora Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya kerap menerima laporan soal masalah penagihan terkait pinjaman online.
“Ada beberapa tapi enggak sampai ratusan. Mereka mengeluh masalah penagihan,” terang dia.
Selain itu, ada pula yang mengeluhkan pencatutan nama dan KTP-ya.
“Sudah dilaporkan ke Polres. Kami juga koordinasi dengan OJK. Ini sudah agak turun, tapi masih ada laporan asaban hari,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News