Gibran Larang Anak Sekolah Berseragam Masuk Mal, Ini Aturannya

19 November 2021 20:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang anak-anak sekolah bersergam sekolah masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Aturan anyar ini sebagai buntut pelanggaran ketertiban yang dilakukan para pelajar ini.

Banyak anak sekolah berseragam berkumpul atau nongkrong di tempat-tempat publik selepas mereka mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di masing-masing sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Solo.

Kebijakan ini ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, per Selasa (16/11).

“Anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan,” tulis Gibran dalam poin (j) nomor (5) pada SE tersebut.

Tak hanya di pusat perbelanjaan, anak-anak berseragam sekolah ini juga tak diperbolehkan masuk ke sejumlah tempat.

Disebutkan pada poin (m) nomor (4), anak-anak memakai seragam sekolah juga dilarang masuk arena ketangkasan dan game online.

Mereka juga dilarang ke fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan tempat hiburan. Ini sebagaimana pada poin (n) nomor (4).

Anak-anak berseragam sekolah juga tak boleh ke kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti pada poin (p) nomor (5).

“SE ini berlaku sejak 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021,” jelas dia. (*)   

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG