Pemudik Boleh Pulang Kampung, Ini Syarat Masuk Klaten

25 Desember 2021 12:00

GenPI.co Jateng - Warga yang mudik ke Kabupaten Klaten diharuskan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Selain itu, mereka yang pulang kampung ini harus menujukkan hasil negatif tes antigen jika dites di pos pemantauan pada libur Natal dan Tahun Baru.

Syarat ini harus dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar kota untuk mengantisipasi potensi kasus baru Covid-19 khususnya di Klaten.

BACA JUGA:  Cerita Bupati Klaten Sri Mulyani Syuting Bareng Mbah Minto

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat yang keluar dan masuk wilayah Kabupaten Klaten diperketat.

Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 masa libur akhir tahun.

BACA JUGA:  Polres Klaten Tes Antigen Acak Pengendara, Hasilnya Negatif

“Belajar dari pengalaman saat libur Lebaran 2021 yang terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19, pada liburan Nataru ini pengawasannya ditingkatkan dan dipastikan masyarakat yang masuk ke Klaten tidak berpotensi menimbulkan kasus baru,” kata dia, dikutip klatenkab.go.id, Sabtu (25/12).

Menurut dia, hasil kesepakatan Forkompimda se-Soloraya bersama Korem 074/Warastratama dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (22/12), disepakati tidak ada penyekatan di wilayah aglomerasi.

BACA JUGA:  912 Anak di Klaten Terima Santunan Rp1,275 Juta

Akan tetapi, sebagai gantinya bagi masyarakat dari luar kota yang masuk ke Kabupaten Klaten, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau 2 dosis dan dinyatakan negatif Covid-19 saat tes di pos pemantauan.

Bupati menjelaskan memang tidak ada pelarangan warga untuk beraktivitas selama libur akhir tahun ini.

Akan tetapi, dia menyarankan masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di rumah bersama keluarga.

Dengan demikian, cara ini diharapkan tidak ada lonjakan kasus baru di tengah pengendalian pandemi Covid-19 yang dilakukan secara masif.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan dalam pengamanan dan pengawasan libur Nataru ada 4 titik pos pemantauan.

Sebanyak 4 pos ini ada di pos pelayanan di Alun Alun Klaten, pos pengamanan di Delanggu dan Jatinom, dan pos terpadu di perbatasan Prambanan.

Selain itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 tingkat desa melakukan pendataan terhadap warga yang mudik ke Klaten.

“Pemudik rumahnya sudah dipasang stiker bahwa yang bersangkutan merupakan pendatang dari luar kota dan sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kondisi kesehatannya. Ini juga akan berlaku bagi pemudik yang akan datang,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG