GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Surakarta sedang menyiapkan upaya hukum kasasi sebagai perlawanan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Alasannya ada sejumlah kekurangan dalam putusan eksekusi itu salah satunya soal luas tanah yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
Pada putusan sita eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tangal 15 November 2018 disebut seluruh Sriwedari milik ahli waris.
Padahal, ada beberapa bidang tanah menjadi milik Pemkot Solo seperti HP 46 dan HP 26 yang seharusnya tidak dieksekusi.
“Oleh karena itu, kami mengajukan perlawanan eksekusi agar itu tidak diambil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin, seperti dikutip Antara, Jumat (24/12).
Dia berharap putusan khususnya di kawasan yang masih menjadi HP Pemkot Solo dibatalkan.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan Pemkot Solo akan terus berjuang agar kawasan Sriwedari tetap sebagai cagar budaya sekaligus ruang publik.
“Sesuai dengan tata ruang wilayah, [Sriwedari] akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Gibran.
Dengan demikian, ke depan masyarakat tetap bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari.
Atas dasar itulah Pemkor Solo melanjutka proses hukum terkait sengketa lahan Sriwedari.
Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Gugatan ini diwakili oleh, mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Namun, gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News