Pemkot Solo Ingatkan Warga Soal Larangan Menempati Tanah Negara

19 November 2021 09:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengingatkan warga agar tak menempati tanah milik negara sebagai tempat tinggal.

Selain dianggap hunian ilegal atau tak resmi, mereka sewaktu-waktu harus rela digusur jika negara akan memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan tertentu.

Hal ini menyusul ratusan kepala keluarga (KK) di sejumlah kelurahan di Kecamatan Banjarsari diminta hengkang lantaran tanah yang mereka huni bakal dipakai untuk pembangunan proyek rel layang Joglo.

Selama ini mereka menempati tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Meski demikian, mereka mendapatkan santunan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Nilai santunan mencapai Rp32 miliar.

“Termasuk yang terima (santunan) ora oleh memathoki meneh (menempati tanah negara lagi). Mungkin agak jauh dari yang terkena dampak. Tapi satu ketika kan akan berdampak lagi,” kata Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa, dikutip jatengprov.go.id.

Pihaknya memastikan supaya tidak ada lagi warga yang menempati tanah negara secara tak resmi ilegal ke depannya.

Hal ini dilakukan dengan koordinasi berbagai stakeholder. Ini khususnya bagi warga yang menempati sepanjang tanah sepanjang lintasan rel KA di Solo.

Kabid Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono, menambahkan penilaian santunan didasarkan atas nilai wajar yang berdasarkan appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik.

Ia menyebut penilaian ini diperhitungkan masa sewa rumah selama 12 bulan.

Selain itu, pihaknya mengklaim penilaian bangunan dilakukan secara adil.

 “Kemarin ada yang mengatakan tinggal di sini (tanah milik PT KAI) dari anak kecil sampai sarjana. Itu yang membuat salut, karena dengan ada kegiatan penanganan dampak sosial ini, masyarakat bisa legawa ikhlas,” jelas dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG