GenPI.co Jateng - Capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 2 tumbuh sebesar 7,08% hingga 30 November 2021.
Hal ini jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama (year on year).
Penerimaan pajak ini sebesar Rp 9,773 triliun (Rp 9.773.738.817.315).
Realisasi penerimaan pajak ini tumbuh meski masih mengalami pandemi Covid-19.
Sedangkan nilai penerimaan pajak hingga 20 Desember 2021 adalah sebesar Rp 10,593 triliun (Rp 10.593.352.338.686).
“Realisasi pajak ini didominasi 5 sektor, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng 2, Slamet Sutantyo, dalam jumpa pers, Rabu (22/12).
Menurut dia, realisasi pajak per sektor ini dengan total peran terhadap penerimaan pajak sebesar 82,96%.
Dari sektor pajak ini, hanya PPh yang mengalami pertumbuhan minus, yakni -2,92%.
Nilainya dari Rp 5 triliun (2020) menjadi Rp 4,854 triliun (2021).
Di sisi lain, hampir semua sektor dominan mengalami pertumbuhan positif secara kecuali sektor jasa keuangan dan asuransi yang minus, yakni -33,7%.
Hal ini karena berlakunya PER-07/PJ/2020.
Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor industri pengolahan, yakni tumbuh sebesar 15,33%.
“Sektor PPh minus karena adanya insentif perpajakan maupun pengurangan tarif pajak. PPh tumbuh negatif juga disebabkan adanya insentif baik pada PPh finalUMKM, PPh impor dan insentif lainnya,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News