GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal dikenai sanksi jika nekat cuti atau pun bolos pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun demikian, ASN ini tetap diperbolehkan bepergian selama masih di dalam kota.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan jika ada ASN yang cuti atau pun membolos pada momen Natal dan Tahun Baru, maka akan ada sanksi bagi ASN yang indisipliner tersebut.
"Ada sanksinya," kata dia, Kamis (16/12).
Gibran mengingatkan dia tetap melarang ASN cuti pada akhir tahun meski penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru dibatalkan.
Menurut dia, selama momen tersebut Pemkot tak memberikan hari libur di luar Nataru.
"Rasah cuti, gaweane akeh(tidak usah libur, pekerjaannya banyak). Ora ana prei kok (tidak ada libur kok),” imbuh Gibran.
Di samping itu, orang nomor 1 di Solo juga melarang mobil dinas ASN digunakan pada libur Nataru.
Gibran bahkan meminta masyarakat melapor jika melihat mobil pelat merah Kota Solo dipakai di luar kota.
"Kalau menemukan mobil (pelat merah dari Solo) di luar kota tolong difoto, lebokne (masukkan) ke ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) atau WA ke saya, nanti tak kone mulih (saya suruh pulang)," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News