Gibran Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Catat Dulu Syaratnya

16 Desember 2021 13:00

GenPI.co Jateng - Gereja diperbolehkan menggelar ibadah Natal di Solo secara offline, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Selain itu, para jemaah yang hendak beribadah di gereja harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Namun demikian, hingga masih ada beberapa gereja di Solo yang belum memiliki kode batang (barcode) untuk aplikasi Peduli Lindungi. 

BACA JUGA:  Jadwal Lengkap Persis Solo di Babak 8 Besar Liga 2

“Nanti pakai Peduli Lindungi juga," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (15/12).

Gibran akan meninjau kesiapan gereja di Solo jelang perayaan Hari Raya Natal 2021.

BACA JUGA:  Antisipasi Klaster PTM, Sekolah di Solo Kembali Jalani Surveilans

Dia akan memastikan penerapan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi para jemaah.

Dalam hal ini, dia mengakui ada beberapa gereja yang belum memiliki kode batang (barcode) untuk aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:  Kabar Baik Bagi Pedagang, Pasar Jongke Solo Segera Direvitalisasi

Di sisi lain, terdapat ratusan gereja yang ada di Kota Solo.

Rinciannya adalah sebanyak 16 gereja dengan kategori anggota jemaah di atas 1.000 orang, 22 gereja dengan kategori 500-1.000 orang jemaah, dan 131 gereja dengan anggota jemaah di bawah 500 orang.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/4904 tentang PPKM Level 2 Serta Pencegahan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Solo mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal yang dilakukan secara hybrid.

Dalam SE tersebut, ada aturan gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Selain  itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.

Pemkot Solo juga melarang pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG