Kanwil DJP Jateng II Edukasi Perpajakan, WP Langsung Bayar Pajak

10 Desember 2021 18:00

GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak di Solo. 

Sebanyak 78 wajib pajak (WP) dari Soloraya hadir dalam acara yang berlangsung selama 5 hari ini. 

Mereka adalah WP belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Saepudin, mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan evaluasi atas kegiatan edukasi. 

Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh data dari 78 WP yang hadir, 48 sudah mau membayar pada saat konseling serta 30 WP belum membayar, tetapi ada kepastian akan melakukan pembayaran. 

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Tax Center Hadir di Unwidha Klaten

Selain itu, ada 11 WP meski mereka tidak hadir tapi membayar sehingga sampai dengan 7 Desember diperoleh data 59 WP telah melakukan pembayaran. 

"Ini merupakan suatu hal yang luar biasa karena wajib pajak berubah perilakunya setelah diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak." ungkap Saepudin, dalam siaran pers, Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Jateng I Capai 78%, Ini Target di Akhir Tahun

Saepudin berharap kegiatan sosialisasi penegakan hukum pajak dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan perlindungan hukum. 

Selama 5 hari, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak. 

Materi kewajiban perpajakan berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM. 

Dimulai dari batasan serta definisi dari UMKM, dilanjutkan dengan pentingnya pencatatan atau pembukuan.

Selanjutnya, dijelaskan pula tata cara menyampaikan SPT secara daring melalui e-Filing. 

Sebagaimana diketahui e-Filing merupakan salah satu dari inovasi yang dimiliki DJP dalam hal pelaporan SPT. 

“e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di situs DJP www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak," jelas Penyuluh Pajak, Timon Pieter.

Timon menjelaskan penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakkan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG