GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memfasilitasi warga yang merupakan pasangan menikah, tetapi belum sah secara hukum melalui sidang isbat nikah.
Dengan sah secara hukum, para pasangan menikah ini akan lebih mudah mendapatkan dokumen penting yang berkaitan dengan pernikahan.
Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan hak-haknya yang sah secara agama dan hukum.
“Agar dapat terdaftar dan sah secara hukum supaya nantinya lebih mudah mendapatkan dokumen-dokumen penting berkaitan tentang pernikahan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri, dikutip boyolalikab.go.id, Kamis (9/12).
Adapun sidang isbat terpadu tahap 2 di Boyolali digelar di Ruang Cempaka Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Rabu (8/12).
Dalam sidang isbat nikah tahap 2 ini diikuti oleh 24 pasangan dari 9 kecamatan di Kabupaten Boyolali.
Sebanyak 9 kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Ampel sebanyak 3 pasangan, Kecamatan Selo sebanyak 2 pasangan, Kecamatan Nogosari sebanyak 6 pasangan, Kecamatan Wonosegoro sebanyak 2 pasangan, dan Kecamatan Juwangi sebanyak 7 pasangan.
Sedangkan kecamatan lain seperti Kecamatan Boyolali, Mojosongo, Ngemplak dan Cepogo yang mengikutkan masing masing 1 pasangan.
Masruri menambahkan bagi warga Boyolali yang belum dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang isbat kali ini karena terganjal persyaratan, bisa mulai menyiapkan persyaratannya sedari sekarang.
Hal tersebut karena sidang isbat nikah ini diagendakan digelar setiap tahun.
"Semakin sedikit masyarakat yang tidak punya surat nikah. Karena kasihan kalau tidak punya surat nikah anaknya nanti akta kelahirannya tidak bagus," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Boyolali, Mujiyono, menambahkan sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemkab Boyolali digelar 3 bulan sekali.
"Sebagaimana tadi yang disampaikan Pak Sekda bahwa dari Pemda Boyolali ini bersedia atau siap melaksanakan sidang isbat per 3 bulan sekali," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News