Tenang, Gibran Bakal Atur Perayaan Tahun Baru di Solo

09 Desember 2021 04:00

GenPI.co Jateng - Warga Solo dilarang merayakan malam Tahun Baru secara berlebihan. Hal ini termasuk perayaan pergantian tahun di kafe hingga hotel-hotel.

Nantinya perayaan Tahun Baru ini bakal diatur pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang terbaru terkait libur Natal dan Tahun Baru. 

"Untuk kegiatan yang menggunakan kembang api nanti kami detailkan di SE terbaru," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (8/12).

BACA JUGA:  Klaster PTM di Solo OTG, Gibran: Orang Tua Nggak Setuju (Isoter)

Menurut dia, pandemi belum berakhir sehingga masyarakat diminta untuk tidak merayakan momen pergantian tahun yang berisiko terkena Covid-19.

Di sisi lain, pada SE terbaru nanti juga mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Natal di gereja.

BACA JUGA:  Sabar, Gibran Tak Akan Persulit Warga Saat Libur Nataru di Solo

Jika PPKM Level 3 urung diberlakukan, maka penyelenggaraan ibadah dan lain-lain akan disesuaikan. 

Namun demikian, aturan diperketat soal protokol kesehatan (prokes) dan sebagainya.

BACA JUGA:  BI Solo Gandeng Tanivest Latih UMKM Soloraya Go Global

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo juga melarang acara musik khususnya yang mendatangkan hiburan disc jockey (DJ) baik di hotel maupun di mal.

Sebelumnya, Gibran juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk cuti selama libur Nataru. ASN juga tak boleh mudik pada masa ini.

Sekarang ini Kota Solo masih memberlakukan PPKM Level 2 sesuai SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tertanggal 30 November 2021.

Sementara itu, terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Nataru juga bakal diatur. 

Jika merujuk pada kalender pendidikan libur Nataru tersebut bertepatan dengan libur sekolah. 

"Dipercepat, pokoke ora ono preine (tidak ada libur)," jelas dia. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG