GenPI.co Jateng - Penjual minyak goreng curah dengan sistem bundling dengan produk lain bisa diancam pidana.
Perbuatan itu diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 15 dan pasal 62 ayat 1.
Pada pasal 15 UU Perlindungan Konsumen disebut pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan pemaksaan yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis konsumen.
Sementara, pasal 62 ayat 1 disebut pelaku usaha yang melanggar aturan pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 15, dan lainnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Selasa (29/3).
Ade mengatakan digelar kepolisian menemukan ada oknum penjual minyak goreng curah yang menawarkan produknya dengan sistem bundling.
Hal ini dinilai sebagai tindakan pemaksaan terhadap konsumen lantaran tidak diberi pilihan lain.
“Kami menemukan ada pedagang yang menjual dengan minyak curah dengan sistem bundling," ujar Ade kepada wartawan Selasa (29/3).
Dia mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi saat ini dan membuat konsumen tidak bisa memilih.
Perbuatan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan penjual bisa dijerat pidana.
"Kami sudah panggil pedagang yang bersangkutan. Kami klarifikasi kami berikan teguran baik tertulis maupun lisan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kapolresta.
Kepolisian dan dinas terkait terus memantau stok minyak goreng curah dari distributor, pengecer, agar memastikan distribusi pasokan berjalan lancar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News