Awas! Pedagang di Solo Dilarang Jual Minyak Goreng Paketan

29 Maret 2022 05:00

GenPI.co Jateng - Satgas Pangan Polresta Solo melarang pedagang menjual minyak goreng dengan sistem paket atau bundling.

Polresta akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih ada pedagang yang menerapkan cara ini.

Aksi penjualan semacam ini dinilai sebagai pemaksaan terhadap konsumen yang dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Ini Harapan untuk Solo Art Market yang Bikin Kepincut Ganjar

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih.

"Penjualan minyak goreng dengan cara bundling merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen. Masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata dia, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Ini Lokasi Sport Tourism di Kota Solo yang Bisa Kamu Jajal

Menurut dia, jika pedagang menerapkan sistem bundling, tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa.

Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp 2 miliar dan ancaman penjara maksimal 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Asyik! Berobat di RSUD Solo Tak Perlu Antre, Pakai Layanan Simpel

Pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Selain itu, pada Pasal 62 ayat 1 pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polresta Solo bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog sempat melakukan pengecekan distribusi minyak goreng di Solo dan menemukan penjualan dengan sistem paket.

Pihaknya bersama Satgas Pangan mengingatkan distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem ini.

"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem bundling tanpa memberikan pilihan bagi konsumen ini,” papar dia.

Pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih ada pedagang yang menerapkan cara ini.

"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG