Aturan PPKM Level 3 di Sragen saat Nataru, Warga Dilarang Pawai

07 Desember 2021 12:00

GenPI.co Jateng - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, warga Sragen dilarang melakukan sejumlah aktivitas.

Larangan ini meliputi warga tidak diperbolehkan menggelar pesta, pawai, konvoi, atau arak-arakan yang menimbulkan potensi kerumunan menjelang Tahun Baru. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten juga akan mematikan lampu Alun-alun Sasono Langen Putra Sragen yang kerap dijadikan tempat berkumpul warga.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru

Lampu penerangan di alun-alun ini akan dimatikan pada 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Alun-alun sering dipakai sebagai tempat nongkrong. Penekannya pada pengondisian wilayah Sragen agar tidak terjadi kerumunan dan potensi yang menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Upaya yang dilakukan dengan penegakan Perda tentang Prokes Covid-19 oleh Satpol PP," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dikutip sragenkab.go.id, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Cegah Campak dan Tetanus, Anak SD di Sragen Diimunisasi

Di sisi lain, bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik saat Nataru, maka akan dilakukan pemeriksaan di pintu keluar tol di wilayah Sragen.

Kendaraan yang mereka naiki akan diberi stiker lalu didata sehingga kapan mereka datang dan pulang terekam perjalanannya. 

BACA JUGA:  Kasus Naik, Bupati Sragen Minta Ibu Hamil Tes Skrining HIV

Selanjutnya, jika dalam pemeriksaan apabila ditemukan pelaku perjalanan belum swab antigen, maka akan langsung swab antigen di tempat. 

Ini juga berlaku bagi mereka yang belum divaksin sehingga dilakukan vaksinasi di lokasi pemeriksaan. 

Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menambahkan disepakati ada 4 tempat check point (pemeriksaan dokumen vaksinasi dan hasil swab antigen). 

Sebanyak 4 titik tersebut adalah di rest area tol 519 A dan 519 B, exit tol Pungkruk, dan exit tol Toyogo, Sambungmacan.

"Kami juga meminta kepada Polsek dan kecamatan melakukan pendataan pemudik atau pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dengan mengecek kelengkapan kesehatannya. Di tingkat desa/kelurahan itu yang diefektifkan," jelas dia.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG