Wah! Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Kena Tilang ETLE, Ini Dendanya

23 Maret 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, harus membayar denda karena melanggar lalu lintas.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo ini terlihat datang ke Polresta Solo, pada Rabu (23/3).

Ternyata Rudy membayar denda pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sang istri, Endang Prasetyaningsih.

BACA JUGA:  Pemkot Bikin Gerakan Wajib Kunjung Museum di Solo, Ini Daftarnya

Endang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak memakai sabuk pengaman saat melintas di Tugu Wisnu, Manahan, Solo pada Selasa (15/3) sekitar pukul 13.41 WIB.  

Alhasil, politikus senior ini harus membayar Rp 151.000 atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan istrinya.

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Solo Raya Siang Sore Hujan Ringan Hingga Lebat

"Saya kan lagi di Jakarta, pada jam itu saya baru talkshow," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu.

Rudy bercerita saat itu Endang sedang melakukan perjalanan ke Muntilan, Magelang, untuk mengantarkan obat.  

BACA JUGA:  Begini Curhat Paundra ke Rudy, Ngaku Kecewa Tak Jadi Mangkunegara

Endang diantar oleh salah satu orang kepercayaan FX Rudy, yakni Sengkut Pandega.

"Lha tidak pakai sabuk, cepret," imbuh dia.

Selanjutnya, Rudy menerima surat pemberitahuan tilang ETLE seminggu setelah pelanggaran atau pada Selasa (22/3) melalui surat pos.

Rudy mesti memenuhi panggilan tilang polisi lantaran STNK mobil Innova hitam itu atas namanya, meski dipakai siapa pun.

Dari pengalamannya mengurus kasus pelanggaran lalu lintas ini, Rudy mengimbau agar masyarakat lebih taat lalu lintas.

"ETLE luar biasa dan akan membuat masyarakat lebih berhati-hati. Dengan jarak pengambilan gambar yang begitu jauh, hasilnya jelas sekali," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG