Duh! Jadi Kurir Narkoba Napi di Purwokerto, Wong Boyolali Dicokok

23 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Warga Boyolali, H (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

H menjadi kurir jaringan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Purwokerto.

Warga Boyolali itu ditangkap saat membawa sabu-sabu dari Jakarta pada 15 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Boyolali Turun, Warga Diimbau Tetap Prokes

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko, mengatakan BNN menangkap seorang kurir berinisial H, warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.

Kurir pengirim sabu-sabu dari Jakarta tujuan Boyolali yang ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

BACA JUGA:  Tawarkan Teh Spesial, Kedai di Boyolali Ini Cuma Buka Akhir Pekan

"BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil," kata dia, Rabu (23/3).

H diketahui mengendarai mobil dan melewati jalan tol trans Jawa. Dia ditangkap tepatnya di gerbang tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Dirawat RS di Boyolali Tinggal 5%

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.

Berdasarkan keterangan si kurir, dia mengirim sabu-sabu atas perintah AD, napi yang berada di Lapas Purwokerto.

Dia memerintahkan H mengirim sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali.

Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG