GenPI.co Jateng - Warga Boyolali, H (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
H menjadi kurir jaringan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Purwokerto.
Warga Boyolali itu ditangkap saat membawa sabu-sabu dari Jakarta pada 15 Maret 2022 lalu.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko, mengatakan BNN menangkap seorang kurir berinisial H, warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.
Kurir pengirim sabu-sabu dari Jakarta tujuan Boyolali yang ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
"BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil," kata dia, Rabu (23/3).
H diketahui mengendarai mobil dan melewati jalan tol trans Jawa. Dia ditangkap tepatnya di gerbang tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
Berdasarkan keterangan si kurir, dia mengirim sabu-sabu atas perintah AD, napi yang berada di Lapas Purwokerto.
Dia memerintahkan H mengirim sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali.
Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News