GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo lakukan sejumlah cara untuk genjot cakupan vaksin booster yang ditarget 70 persen sebelum Lebaran.
Upaya itu salah satunya dengan membuka gerai vaksinasi selama Ramadan.
Mendapatkan vaksin selama Ramadan dinilai tak membatalkan puasa.
“Pokoknya sebelum Lebaran harus di atas 70 lah untuk booster,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (21/3).
Untuk antisipasi warga yang ogah divaksin siang hari, Gibran menyiapkan juga vaksinasi pada malam hari.
Hal ini jamak dilakukan Dandim Kota Solo yang intens mendatangi kelurahan-kelurahan atau dari rumah ke rumah.
Gibra gencar menggelar vaksinasi pada siang hari lantaran hal ini tidak membatalkan puasa menurut MUI.
"Sama aja sih, pokoknya kalau vaksin siang tidak masalah wong vaksin itu tidak membatalkan puasa," kata Gibran.
Sebelumnya, MUI menetapkan hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dengan menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Fatwa itu menyebutkan vaksinasi Covi-19 secara injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News