Gibran Berlakukan Izin Keluar Masuk saat Nataru, Cegah Pendatang?

07 Desember 2021 06:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bakal memberlakukan izin keluar masuk pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Nataru.

Cara ini sebagai salah satu langkah mencegah para pendatang masuk ke Solo atau pun warga yang mudik ke kota ini.

BACA JUGA:  Libur Nataru, Gibran Larang ASN Solo Cuti dan Mudik

“Ini penting, sesuai Surat Edaran (SE), tetapi nanti detailnya nunggu dulu,” ujar dia, Senin (6/12).

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan aturan untuk mengatur libur Nataru mendatang.

BACA JUGA:  Gibran: Mobil Dinas Jangan Dipakai Buat Mudik dan Wisata

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengumpulkan Satgas Jogo Tonggo jelang libur Nataru ini.

Hal ini dimaksudkan untuk koordinasi secara internal demi mengantisipasi pendatang di akhir tahun yang ingin berlibur maupun mudik ke Solo. 

BACA JUGA:  Diinisiasi Jokowi, Solo Sabet JKPI Award 2021

Koordinasi ini akan membahas mengenai langkah apa saja yang akan dilakukan jika ada para pendatang atau pemudik yang ke Solo. 

Saat ini Solo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Adapun aturannya merujuk pada SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level Dua Serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Solo.

Di samping itu, terkait pembatasan aktivitas bagi pelaku usaha, pihaknya belum mau mengungkapkan secara detail.

Selama PPKM Level 3 pada Nataru, sejumlah pembatasan bakal diterapkan. Hal ini termasuk kemungkinan jam operasional para pelaku usaha maksimal pukul 21.00 WIB. 

"Nanti mendekati hari H wae (saja), ndak do (siapa orang tidak) protes," jelas dia.

Sebelumnya, Gibran juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Solo untuk cuti, keluar kota, atau pun mudik saat libur Nataru. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG