GenPI.co Jateng - Remaja berusia 18 tahun warga Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Sukoharjo karena kedapatan memiliki sebanyak 1.200 botol minuman keras jenis ciu pada Jumat (18/3).
Ciu siap edar ini disita polisi di Jalan Sukoharjo – Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras ini.
Selanjutnya, jajarannya melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.
"Dan benar, sebanyak 180 liter jenis ciu berhasil kami amankan di Jalan Sukoharjo-Wonogiri," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Minggu (20/3).
Kasat Narkoba menjelaskan pihaknya menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi jelang Ramadan.
"Operasi itu dalam rangka meminimalkan berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran miras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” papar dia.
Paryudi menambahkan pelaku peredaran miras diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Dia menyampaikan setiap orang yang kedapatan mengedarkan miras di wilayah hukum Polres Sukoharjo akan dibina dan didata.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News